Lebak, - Bantuan Keuangan (Bankeu) Desa Tahun Anggaran (TA) 2022 dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak untuk Infrastruktur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dipertanyakan kriterianya oleh aktivis, pasalnya Bankeu tersebut tidak merata ke semua desa yang ada di Kabupaten Lebak.
Eman Sudarmanto dari GNPK-RI PW Banten, mempertanyakan dasar dan kriteria pemberian Bankeu tersebut.
"Karena semua desa tidak dapat bantuan tersebut dan jumlah bantuan berbeda atau bervariatif, kita mempertanyakan kriteria yang dapat Bankeu itu dari mana, ?" Ujarnya, Kamis 8 September 2022.
Menurutnya, pihak Pemda Lebak atau DPMD harus terbuka, karena dari pengamatannya di Lebak, banyak Kepala Desa yang cemburu sosial, selain itu tidak mengetahui kriteria seperti apa untuk mendapatkan Bankeu tersebut.
"Dari data yang mendapatkan Bankeu, nominal bantuan variatif dari Rp 100 juta, 350 juta bahkan ada yang sampai 500 juta. Nah untuk dapatkan Bankeu tersebut, kriterianya desa yang bagaimana, apakah dinilai dari ADD, Pajak, retribusi, prestasi atau apa? Sehingga ada kejelasan, jangan sampai ada isu hasil lobi, kedekatan atau petunjuk dari seseorang, golongan atau penguasa, " ungkapnya.
Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Lebak, H. Babay saat dikonfirmasi mengenai perihal tersebut, menuturkan Bankeu tersebut bertahap dan nantinya semua desa pun akan diberikan.
"Itu sudah di DPPKAD kecuali ya pemindahan Lokus. Betul sifatnya bertahap. Untuk tahun ini baru segitu. Kriteria berdasarkan hasil musrenbang Desa. Tidak ini sifatnya kekhususan.InSya Allah yang belum tahun depan." Ujarnya menjelaskan.
Hasil pantauan dari beberapa desa yang tidak mendapatkan Bankeu Infrastruktur, para Kepala Desa mengeluhkan ketidakmerataan bantuan tersebut, selain itu pihak desa pun tidak tahu kriteria seperti apa agar desanya mendapatkan Bankeu Infrastruktur.***