Lebak, - Semakin maraknya tambak udang dengan jenis udang vaname (Whiteleg) dan windu (Vanaeus Monodon) yang tersebar di wilayah Kabupaten Lebak Selatan Provinsi Banten, ditanggapi oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) maupun aktivis dari WALHI.
Pasalnya, tambak udang banyak menimbulkan masalah mulai dari dugaan penyerobotan Sempadan Pantai hingga membuang limbah ke laut oleh pihak perusahaan.
Menanggapi tambak udang membuang limbahnke lautan lepas, Kadis LHK Provinsi Banten, Wawan Gunawan menjelaskan bahwa tambak udang yang berijin tidak membuang limbah ke lautan, tetapi dikelola di tambak
"Kalau yang sudah ada ijinnya itu tidak dibuang ke laut, dimanfaatkan kembali, kecuali yang belum ada ijinnya gak tau tuh, " ujarnya Sabtu 24 Desember 2022.
Sementara itu, Aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Parid Ridwanudin, menegaskan bahwa perusahaan tambak udang wajib mempunyai intalasi pengelolaan limbah.
"Jadi wajib intalasi pengolahan limbah didalam perusahaannya, tujuannya suatu ketika dia nanti akan memindahkan limbah ke tempat lain itu tidak merusak. Itu harusnya tergambar di Amdal, kalau didalam amdalnya gak seperti itu berarti itu perusahan gak bener dan melanggar hukum, harusnya perusahaan itu gak boleh dibiarkan beroperasi, " tegasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa maraknya tambak udang di wilayah Lebak Selatan diduga belum mempunyai perijinan yang lengkap dan dikhawatirkan limbahnya merusak lingkungan sekitar terutama lautan.