Tingkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu, Bakesbangpol Lebak Sosialisasi Politik

    Tingkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu, Bakesbangpol Lebak Sosialisasi Politik

    LEBAK, - Dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2024 nanti, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Lebak adakan sosialisasi pendidikan politik bertempat di aula Ponpes Maulana Yusuf, Desa Pagelaran, Kecamatan, Malingping, Lebak Banten, Jum’at 01 Desember 2023.

    Asda I, Alkadri sebagai narasumber dalam sambutannya, menuturkan pendidikan politik merupakan tugas pemerintah daerah yang diamanatkan oleh undang-undang.

    "Memberikan pendidikan politik merupakan tugas Pemda yang diamanatkan dalam undang-undang. Poin penting yaitu partisipasi politik masyarakat dan kondusifitas. Selain itu evaluasi, jangan sampai terjadi seperti pemilu sebelumnya yang memakan korban enam ratusan KPPS meninggal karena kelelahan, " ujarnya.

    Sementara itu, narasumber kedua, Sukanta, mengatakan Indonesia merupakan negara prulal namun dapat bersatu. Hal ini merupakan anugerah dan menjadi kelebihan serta banyak negara yang heran bahkan iri.

    "Kita ini banyak suku, budaya dan bangsa namun dapat bersatu dalam NKRI. Ada dua jalan negara ini bisa chaos, kesatu melalui pintu Pemilu dan kedua melalui Narkoba, " ungkap Kepala Badan Kesbangpol Lebak.

    "Gunakan hak pilih kita sebaik-baiknya.1.048.643 hak pilih Lebak, jumlah TPS 3.995,
    18 parpol peserta dan jumlah dapil ada 6, " tambahnya.

    Narasumber lainnya, Bawaslu Lebak yang diwakili oleh Panwascam Malingping, Rohman, dalam kesempatan tersebut menjelaskan masyarakat perlu tahu bahwa penyelenggara pemilu itu ada 3, Bawaslu, KPU dan DKPP.

    "Mewakili Bawaslu Lebak, tupoksi kami yaitu Pengawasan/pencegahan, Penindakan dan
    Memutus sengketa proses pemilu. Mengenai money politik yang sering dibicarakan, dalam pidana pemilu itu ada daluarsa yaitu 7 hari tambah 3 hari. Untuk tempat yang tidak diperbolehkan kampanye, saat ini yang bersifat final ialah tempat ibadah seperti masjid, adapun untuk tempat pendidikan, sesuai hasil MK, ada kelonggaran dapat dilakukan di perguruan tinggi dengan catatan tanpa APK, " terangnya.

    Dalam sosialisasi, peserta sempat mempertanyakan terkait pidana money politic, ijin pemasangan APK, ASN yang terlibat kampanye dan beberapa pertanyaan menarik lainnya.

    Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, dihadiri oleh Forkopimcam, pimpinan-pimpinan Ponpes, tokoh masyarakat, tokoh agama maupun tokoh pemuda. Peserta kegiatan nampak antusias, hal ini terlihat dengan banyaknya diskusi dalam sesi tanya-jawab.***

    kesbangpol politik pemilu 2024 asn money politik apk hal pilih partisipasi
    Uce Saepudin

    Uce Saepudin

    Artikel Sebelumnya

    Rentan Kecelakaan, Kades Tamansari Desak...

    Artikel Berikutnya

    Pammbes Gelar Silaturahmi Konsolidasi Antar...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Tiba Di Vilamor Filipina, Satgas TNI Langsung Distribusikan Bantuan
    TMMD Ke-122 Kodim Mappi Resmi Ditutup
    Hendri Kampai: Jika Rp.1000 per Hari Duit Rakyat untuk Kesehatan, Kira-kira Cukup Gak?

    Tags