Lebak, PublikBanten id RangkasBitung - Kampanye Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Lebak, nomor urut 01 di GOR Ona, salah satu wartawan Jestv jadi korban intimidasi diduga Petugas Keamanan.
Salah satu wartawan Jestv bernama Herman yang akrab disapa Omo saat sedang meliput Kampanye Paslon Cagub Cawagub Lebak Hasbi Jayabaya-Amir Hamzah yang digelar di GOR Ona, jadi korban intimidasi yang diduga oknum keamanan Paslon Nomor 01.
Menurut keterangan Herman wartawan Jestv. Terjadinya intimidasi berawal dari naluri seorang manusia, melihat ada ibu - ibu terjepit dan kepanasan. Lalu saya bantu Ibu tersebut untuk berteduh di bawah panggung. Tak berselang lama, datanglah satu orang yang mengaku Tim Paslon Hasbi Jayabaya langsung membentak saya.
"Kang, kenapa memasukan orang ke bawah panggung tanpa izin ke saya, inikan acara saya, akang ini tidak menghargai saya sebagai Tim Hasbi, " ulang Herman meniru ucapan oknum tersebut.
Herman pun menjawab, "saya kan sudah izin Pak, kepada anak buah bapak, " ulang Herman menceritakan kejadian ke para rekan wartawan.
Kemudian oknum yang mengaku Tim Hasbi langsung marah kepada Herman wartawan. Jestv, dan oknum tersebut berkata mengancam.
Baca juga:
Alex Wibisono: Gerindra dalam Turbulensi
|
"Tunggu saja beres acara ini, nanti saya akan mencari kamu kemana pun sambil, " ujar Oknum tersebut ditujukan ke Herman.
Mendengar kericuhan tersebut, King Naga mengecam keras atas tindakan yang dilakukan Oknum yang mengaku tim keamanan Paslon Bupati dan wakil Bupati Lebak Hasbi - Amir.
"Saya mengecam keras, perilaku arogan seperti preman jalanan (Oknum_Red), apalagi kepada rekan Pers atau Wartawan. Seharunya kalau memang orang tersebut petugas keamanan, ia wajib melindungi jurnalistik yang sedang bertugas, dan bukan malah mengancam dan mencaci-maki jurnalis, "
"Dan sudah jelas, oknum tersebut sudah menabrak undang - undang Pers dan harus di usut tuntas, " papar King Naga.
King Naga memaparkan tentang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap jurnalis dalam menjalankan profesinya. Jaminan di Undnag Undang tersebut dipertegas dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 5 Tahun 2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan, antara lain:
(1) Perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik,
(2) Jurnalis dilindungi dari tindak kekerasan.
Menurut King Naga, sesuai aturan dan perundangan bahwa mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500.000.000, . lima ratus juta rupiah
Awak media pun, langsung mengkonfirmasi saksi - saksi di TKP dan salah satunya berinisial JK yang melihat langsung kejadian tersebut. "Kang Omo di jambak - jambak oleh orang yang mengaku petugas keamanan Tim Hasbi, " ujarnya. Minggu 3 November 2024.
Hingga berita dipublikasikan, awak media berupaya mengkonfirmasi tim Paslon Cabup Lebak Hasbi Jayabaya untuk meminta keterangan selanjutnya.
(Red)